Demo Kejaksaan, Kader HMI Minta Guru Ngaji Dibebaskan dari Kasus Begal

CNN Indonesia
Rabu, 09 Mar 2022 11:50 WIB
Puluhan kader HMI berunjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pembebasan guru ngaji yang dituding sebagai begal.
Puluhan kader HMI mendemo kasus guru ngaji dituding begal di Kejaksaan Negeri Cikarang, Selasa (8/3). (Foto: Arsip HMI Cabang Bekasi Raya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pembebasan guru mengaji yang dituding sebagai begal.

Sebelumnya, kader aktif HMI Cabang Bekasi sekaligus guru ngaji, Muhammad Fikry, dituduh polisi melakukan begal. Padahal, bukti CCTV memperlihatkan terdakwa tengah berada di tempat berbeda saat kejahatan terjadi.

Anggota HMI Cabang Bekasi Japong mengatakan Fikry harus segera dibebaskan. Sebab, berdasarkan data dan bukti-bukti yang telah diterima pihaknya, Fikry dan tiga temannya yang jadi tersangka begal jelas tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fikry CS harus segera dibebaskan. Mereka tidak melakukan Pembegalan di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang dituduhkan terhadap mereka," kata Japong dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Rabu (9/3).

HMI Cabang Bekasi menyatakan telah memeriksa rekaman CCTV yang merekam Fikry sedang tidur di musala pada saat kejadian begal dini hari 24 Juli 2021.

Mereka juga memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, keterangan saksi, dan mengikuti perisdangan yang menurut mereka tidak masuk akal.

"Fokus kita kali ini adalah membebaskan Muhamad Fikry dan 3 orang temannya," kata Ketua Komisariat Insan Cita HMI Cabang Bekasi Muhammad Abdul Syam.

Sementara itu, orang tua Muhammad Fikry, Rusin, menyebut banyak kejanggalan dalam kasus begal yang dituduhkan kepada anaknya.

"Sungguh banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus anak saya ini...sungguh sangat perihatin, entah apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Rusin.

"Saya ingin anak saya dibebaskan dia tidak bersalah dia anak baik, dia itu keseharian ngebengkel, bantu saya warung, aktif juga majelis taklim ini anak baik, bekerja rajin, tolong dia tidak bersalah," lanjutnya.

Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.

Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anal-anal membaca Alquran dan membantu orang tuanya menjaga bengkel.

Pada 28 Juli 2021 lalu, dia ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi. Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.

Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal. Hal ini terekam CCTV.

Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

(iam/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER