Sandy Tumiwa Diperiksa Polisi Soal Ceramah Wayang Basalamah
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa artis Sandy Tumiwa terkait laporan yang dibuatnya soal ceramah Ustaz Khalid Basalamah yang menyinggung wayang. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Rabu (9/3).
"Hari ini saudara Sandy Tumiwa akan datang di Penyidik Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3).
Gatot menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah masih dalam proses penyelidikan Bareskrim. Artinya, polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
Sandi diperiksa oleh kepolisian untuk diklarifikasi ihwal laporan yang dibuatnya ke Bareskrim.
"Yaitu berita acara wawancara sebagai pelapor," ujarnya.
Laporan Sandy tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa. Sandy menduga Khalid melanggar pasal terkait pelanggaran dalam Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis hingga
Sandy selaku Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila mengatakan bahwa pihaknya tetap melaporkan ke polisi meskipun Khalid telah meminta maaf.
Diketahui, Khalid meminta maaf kepada semua pihak terkait ceramahnya soal wayang usai menuai kritikan dari banyak pihak. Dia mengaku tidak pernah menyebut secara gamblang bahwa wayang haram.
"Kan tidak menghilangkan suatu tindak pidana," ucap Sandy, Kamis (17/2).
Sandy Tumiwa menganggap ceramah Khalid Basalamah dapat berdampak buruk kepada masyarakat. Sandy pun meminta agar Khalid tak mengulangi perbuatannya lagi.