Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut menyita mobil Ferarri milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara.
"Ada mobil Ferarri (turut disita)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Rabu (9/3).
Mobil Ferarri disita selama kepolisian melakukan penyegelan terhadap aset berupa mobil mewah milik Indra di Medan. Mobil itu, kata Chandra, telah diubah warna menjadi warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warna aslinya merah," jelas dia.
Lihat Juga : |
Adapun dua unit rumah yang disegel milik tersangka kasus Binomo itu berada di kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Rumah pertama yang disegel berada di Jalan Blueberry nomor 88 I.
Rumah itu disebut bernilai hingga Rp30 miliar. Dari foto yang diterima, nampak rumah mewah itu masih dalam tahap proses pengerjaan dan belum rampung. Terdapat sejumlah bahan bangunan di depan foto rumah itu.
Kemudian, terdapat satu penyidik yang berfoto di depan rumah yang didominasi dengan warna putih tersebut. Rumah mewah itu pun pernah masuk dalam video konten Indra Kenz.
Indra Kenz ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
(mjo/ain)