Kemendagri: Ada Fatwa MA Menikah Harus dengan Agama Sama
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak mengizinkan nikah beda agama.
Hal itu disampaikan Zudan merespons pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah. Menurutnya, juga terdapat fatwa Mahkamah Agung (MA) bahwa menikah harus dengan agama yang sama.
"Ada fatwa MA bahwa menikah itu harus dengan agama yang sama. Bila beda agama, salah satu harus mengalah, baru bisa dicatatkan," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Zudan berkata pasangan yang menikah harus berada dalam kondisi agama yang sama. Hal itu dibuktikan dari surat pemberkatan yang dibuat pemuka agama.
Surat tersebut disertai fotokopi KTP dan KK untuk pencatatan di Kantor Dukcapil. Setelah itu, pasangan akan mendapat akta nikah, kartu keluarga baru, dan KTP baru.
Sementara itu, Fatwa MA yang dimaksud Zudan tertuang dalam Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986. Dalam putusan itu, MA mengadili kasus seorang bernama Andi Vonny Gani P. yang pencatatan nikahnya dibatalkan karena berbeda agama dengan pasangan.
MA berpendapat ada kekosongan hukum dalam UU Perkawinan menyikapi kasus Vonny. MA menyebut ada 2 stelsel hukum yang berlaku dalam pernikahan beda agama. Dengan demikian, harus ditentukan hukum agama mana yang dipakai dalam pernikahan tersebut.
Pada putusan itu, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat pernikahan beda agama antara Vonny dengan pasangannya. Namun, pencatatan baru bisa dilakukan saat syarat-syarat dalam UU Perkawinan terpenuhi.
Sebelumnya, pasangan di Semarang viral karena menikah meski berbeda agama. Pria Katolik dan perempuan Muslim itu menikah di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan pasangan beda agama di Semarang, Jawa Tengah yang viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Zainut mengaku sudah memastikan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," kata Zainut dalam keterangannya Rabu (9/3).
(dhf/fra)