Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kekurangan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia berpendapat perlu ada langkah progresif mengatasi kekurangan hakim ad hoc tersebut.
Jokowi juga memberi perhatian terhadap jumlah hakim yang mengurus perkara pajak. Menurutnya, dua kelompok hakim itu berperan penting dalam peradilan di Indonesia.
"Saat ini, diperlukan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA juga hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang sangat krusial perannya," kata Jokowi saat menghadiri Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial secara virtual, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 Juli 2021, Mahkamah Agung (MA) kekurangan hakim ad hoc Tipikor. Saat itu, lima dari delapan hakim ad hoc Tipikor memasuki masa pensiun. Padahal, perkara korupsi yang diajukan ke MA berkisar 300-400 kasus per tahun.
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan seleksi hakim ad hoc Tipikor pada akhir tahun lalu. Saat ini, seleksi memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan tes kepribadian.
Ada 11 orang calon hakim ad hoc Tipikor yang tersisi. KY akan memilih 3 orang untuk menduduki posisi hakim ad hoc Tipikor.
Jokowi berpesan agar KY memperhatikan betul seleksi hakim ad hoc Tipikor. Dia ingin seleksi menghasilkan hakim-hakim yang penuh integritas.
"KY juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi," ujarnya.
Jokowi menyatakan KY punya peran penting dalam reformasi peradilan. Dia mendorong KY untuk menjaga kehormatan hakim dan pengadilan.
"KY harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran hakim serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga," katanya.
(dhf/isn)