Aturan MUI soal Pergantian Ketum Saat Miftachul Akhyar Mundur

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 12:10 WIB
Surat pengunduran diri Miftachul Akhyar dari kursi Ketum MUI nantinya akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MUI.
KH Miftachul Akhyar saat menghadiri Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Universitas Lampung, Lampung, Jumat (24/12/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Proses pergantian pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang berhenti atas permintaan sendiri akan diputuskan dalam forum rapat pleno atas usulan pimpinan harian MUI. Ketentuan itu juga berlaku bagi pejabat ketua umum MUI yang memutuskan berhenti atas permintaan sendiri.

Hal itu diketahui dari Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI hasil Munas 2015.

Dalam Pasal 1 ayat 3 Bab PRT MUI itu dijelaskan terdapat tiga faktor pengurus MUI, baik pusat maupun daerah, bisa berhenti dari kepengurusan. Yakni meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna menentukan pengisian posisi pengurus yang lowong itu, di Pasal 1 ayat 4 PRT MUI dijelaskan MUI akan memutuskannya dalam forum rapat pleno atas usul pimpinan harian MUI, sesuai dengan tingkatannya.

Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI, Salahuddin Al-Aiyub mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Miftachul Akhyar dari kursi Ketum MUI nantinya akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MUI.

Dalam Rapim itu nantinya akan menugaskan BPPO MUI untuk melihat dari sisi aturan organisasi.

"Opini BPPO itu akan menjadi pijakan Dewan Pimpinan MUI untuk proses selanjutnya. Baru setelah itu digelar rapat pleno paripurna akan membahas dan menetapkan," kata Salahuddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).

Terpisah, Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa Rapat Kesekjenan MUI memutuskan untuk menyampaikan surat pengunduran diri Miftachul agar dibahas di dalam forum Rapim MUI.

Rapim MUI, kata dia, bisa memutuskan dua opsi keputusan, yakni dapat menerima atau tidak menerima pengunduran Miftachul bila dinilai tidak sesuai ketentuan PD/PRT MUI.

Di sisi lain, Ikhsan menegaskan pihaknya masih membutuhkan Miftachul untuk menjadi Ketum MUI. Ia menilai peran Miftachul sangat diperlukan sekali di MUI untuk tetap menjaga persatuan umat dan keutuhan organisasi.

"Bila boleh memohon, kami memohon kepada Beliau untuk tetap memimpin MUI sampai akhir masa khidmat walaupun hanya dengan sisa-sisa waktunya," kata Ikhsan.

Miftachul mengumumkan mundur dari kursi Ketua Umum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3).

Kiai senior NU itu beralasan pengunduran dirinya karena diamanahkan oleh forum ahlul halli wal aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung untuk tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Pada Muktamar NU 2021, Miftah dipilih oleh forum itu sebagai Rais Aam PBNU periode 2022-2026.

Jabatan pucuk pimpinan MUI yang diemban Miftah belum genap dua tahun. Ia terpilih sebagai Ketum MUI saat digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) X MUI di Jakarta pada 26 November 2020.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER