Eks Penyidik KPK Kritik MA Sunat Hukuman Edhy: Kerja Baik tapi Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 12:54 WIB
Mantan penyidik KPK mempertanyakan alasan MA menyunat masa hukuman Edhy Prabowo 4 tahun, karena dianggap tidak masuk akal.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mempertanyakan alasan Mahkamah Agung (MA) menyunat masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Edhy merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi ekspor benih lobster. MA kemudian memangkas hukumannya dengan alasan saat menjadi menteri, Edhy telah bekerja dengan baik.

"Bagaimana mungkin kinerja baik tapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi?" kata Ketua IM 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad mengatakan MA tidak bertugas mengukur kinerja menteri. Penilaian terhadap kinerja menteri, menurutnya, merupakan tugas presiden. Dia mengingatkan semestinya MA fokus pada pembuktian pidana.

Lebih lanjut, Praswad menilai vonis MA memangkas masa hukuman Edhy Prabowo dengan alasan kinerja politikus Partai Gerindra, tidak masuk akal.

Ia juga mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi karena memberikan diskon hampir 50 persen terhadap masa hukuman Edhy.

"Ini diskonnya hampir 50 persen, komitmen MA dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan. Vonis MA terhadap Edhy tidak masuk akal," kata Praswad.

Sebelumnya, MA menghukum Edhy dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah berbuat baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Putusan di tingkat kasasi ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

(iam/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER