Sistem ganjil-genap kendaraan bermotor tetap berlaku di 13 ruas jalan meskipun level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada PPKM Level 2.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 5 MARET Rangkuman Covid: Booster Baru 5 Persen, Jabar Tertinggi Kasus Positif |
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022," demikian dikutip dari SK Kadishub DKI, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjil-genap diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan16.00-21.00WIB.
Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, di antaranya sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, kendaraan pengangkut logistik dan sejumlah kendaraan lainnya.
Di sisi lain, sistem ganjil-genap kendaraan bermotor pada 3 lokasi wisata di Jakarta, tetap ditiadakan. Kebijakan ini sudah dimulai sejak pertengahan Februari lalu.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap:
1) Jalan M.H. Thamrin.
2) Jalan Jenderal Sudirman.
3) Jalan Sisingamangaraja.
4) Jalan Panglima Polim.
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
8) Jalan Gatot Subroto.
9) Jalan M.T. Haryono.
10) Jalan H.R. Rasuna Said.
11) Jalan D.I. Panjaitan.
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
13) Jalan Gunung Sahari.
(yoa/ugo)