Bareskrim Ungkap Modus Investasi Bodong Indra Kenz & Doni Salmanan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 13:32 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh par pelaku kejahatan investasi ilegal melalui berbagai platform.
Modus penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan investasi ilegal melalui berbagai platform.

Beberapa di antaranya terungkap setelah penyidikan kepolisian dilakukan terhadap kasus dugaan penipuan investasi ilegal melalui binary option atau opsi biner dengan tersangka influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi dan ragam model kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat," kata Agus kepada wartawan, Kamis (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pertama yang diurai Agus ialah penipuan dengan menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan. Ia menerangkan bahwa biasanya penyedia jasa tersebut menawarkan pengelolaan investasi untuk beragam komoditi seperti property, saham, trading dan lainnya.

Padahal, kata Agus, pengelolaan dana investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan fiktif.

Kedua, terdapat juga sejumlah kasus penggelapan dana nasabah investasi yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dia menuturkan, dana yang dihimpun tersebut nantinya malah digunakan untuk kepentingan pengurus.

Modus berikutnya ialah menggunakan model bisnis koperasi. Penghimpunan dana dilakukan bukan sesuai mekanisme koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang, namun mereka melakukan kegiatan pengumpulan dana layaknya kegiatan perbankan.

Agus mengatakan, terdapat juga modus investasi yang menggunakan mesin seperti robot trading ataupun binary option alias opsi biner. Kejahatan keuangan tersebut menggunakan aplikasi artificial intelligence dan memanfaatkan bursa komoditi.

"Yang keduanya fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih," jelas dia.

Diketahui, kasus dugaan investasi ilegal yang tengah mencuat ke masyarakat menggunakan modus opsi biner tersebut. Para investor tergiur usai platform itu dipromosikan oleh influencer yang memamerkan hartanya ke media sosial.

Dua tersangka kenamaan yang ditangkap dan ditahan oleh polisi adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Kesuma. Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para membernya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner. Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.

(isn/mjo/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER