Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib bisa menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Tahun ini kasusnya genap berusia 18 tahun.
Ia mengklaim semua komisioner Komnas HAM sepakat akan hal itu. Namun, untuk menetapkan pembunuhan Munir menjadi kasus pelanggaran HAM berat masih membutuhkan keterangan ahli.
Taufan menyebut masih banyak pihak yang memperdebatkan kurangnya indikator untuk menetapkan kasus Munir menjadi pelanggaran HAM berat. Menurutnya, salah satu indikator HAM berat adalah korban yang banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya, HAM berat itu korbannya masif. Ada enggak argumentasi hukum dari ahli hukum yang kredibel? Kalau misalnya ada, kami akan ketok palu nyatakan ini pelanggaran HAM berat," kata Taufan saat ditemui, Rabu (9/3).
Taufan menyatakan pihaknya saat ini sudah membentuk tim yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara untuk mengumpulkan argumentasi-argumentasi hukum yang mengindikasikan terjadi pelanggaran HAM berat dalam pembunuhan Munir.
Proses itu, kata Taufan, masih mengacu pada Undang Undang 39/1999 tentang HAM. Setelah memiliki argumentasi yang kuat, maka kasus itu bisa naik ke penyelidikan berdasarkan UU No 26/2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Jika mengacu pada UU No 26/2000, Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan projustitia melalui tim ad hoc penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Menurutnya, proses penyelidikan itu akan memakan waktu yang lama, namun masih dilakukan. Ia menyebut penyelidikan projustitia itu melibatkan para saksi, korban, atau siapa pun yang mengetahui untuk diperiksa oleh Komnas HAM.
"Memang panjang. Tapi saya bilang itu enggak perlu dikhawatirkan. Tahapan ini ditempuh saja. Pertama menyiapkan argumentasi hukum yang kuat, kedua kalau sudah firm dengan yang ini, naik ke penyelidikan. UU 26," ujarnya.
Taufan berkata pihaknya tidak bisa menyatakan bahwa kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam paripurna apabila belum dilakukan penyelidikan.
"Harus memahami bahwa posisi kami sebagai komisioner harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan," katanya.
Kasus Munir tahun ini genap 18 tahun, terhitung setelah dirinya dibunuh di pesawat. Banyak pihak mendesak agar kasus munir dinaikan menjadi pelanggaran HAM berat. Sebab, pembunuhan itu disebut-sebut terencana, sistematis dan melibatkan aktor negara.
(yla/fra)