Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Sopir Vanessa Angel Ditunda

CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2022 00:13 WIB
Lantaran jaksa belum menyiapkan tuntutan, Hakim kemudian menutup sidang dan melanjutkan kembali pekan depan dengan agenda sama yakni penuntutan.
Sidang Tubagus Muhammad Jody, Sopir Vanessa Angel. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tubagus Muhammad Joddy, terdakwa kecelakaan maut arti Vanessa Angel, ditunda. Mestinya sopir Vanessa Angel itu menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Kamis (10/3).

JPU Adi Prasetyo dalam persidangan mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyusun tuntutan untuk terdakwa sopir Vanessa Angel tersebut. Ia menyebut, butuh waktu satu minggu ke depan untuk menyelesaikannya.

"Mohon izin yang mulia, untuk tuntutan kami sedang dalam proses penyusunan,kami mohon waktu penundaan satu minggu lagi," kata Adi, di ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan memberikan kesempatan penundaan tidak lebih dari sepekan. Hal itu menyesuaikan dengan masa tahanan terdakwa Joddy.

"Satu minggu ya, tapi tidak ada penundaan lagi, saya agendakan agar bisa pas waktunya dengan masa tahanan, karena terdakwa juga harus diberikan kepastian," kata Hakim Bambang.

Setelah menanggapi itu, Hakim kemudian menutup sidang dan melanjutkan kembali pekan depan dengan agenda sama yakni penuntutan.

"Hari ini agenda tuntutan namun belum bisa dibacakan, dibacakan nanti pada Kamis (17/3) pekan depan, saudara bersabar dulu, setelahnya nanti ada pleidoi untuk pembelaan saudara. Sidang selesai dan ditunda," pungkas Hakim Bambang, seraya mengetok palu.

Eko Wahyudi, kuasa hukum terdakwa Joddy mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa. Ia menyebut, penundaan agenda persidangan adalah hal yang biasa.

"Tidak kecewa. Dalam persidangan ini hal biasa. Kami tunggu tuntutannya nanti seperti apa dan setelah itu kami baru akan melakukan pledoi," kata Eko.

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaikinya Vanessa dan suaminya itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy. Ia pun didakwa sejumlah ancaman pasal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata JPU di PN Jombang, Kamis (27/1).

(frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER