Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan para prajurit TNI yang terbukti melanggar disiplin akan ditahan di penjara militer, bukan lagi di satuan.
Andika menyebut, hal itu untuk memberikan efek jera kepada prajurit yang melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Andika dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari tiga matra dan tim hukum TNI. Momen rapat itu diunggah di YouTube pribadi Andika, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi, hukuman disiplin, mau 14 hari, mau 21 hari, di polisi militer, ringan atau berat di polisi militer, tidak lagi di satuan," kata Andika.
Salah satu instalasi tahanan militer ada di Markas Polisi Milter Kodam Jayakarta (Mapomdam Jaya), Jakarta Selatan. Instalasi tahanan militer di sini berbasis "information communication technology" (ICT). Andika meresmikan langsung instalasi militer canggih ini pada tahun lalu, saat masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Hari ini merupakan kebanggaan kami karena untuk pertama kalinya TNI AD memiliki smart instalasi tahanan militer. Smart ini karena memang berbasis ICT," kata Andika saat peresmian.
Mengutip antara, instalasi rumah tahanan militer itu disebut sudah terintegrasi sedemikian rupa dan terprogram. Termasuk, dalam hal penguncian dan penerangan masing-masing ruang tahanan.
Fasilitas itu juga telah dilengkapi dengan "artificial intelligence" (kecerdasan buatan) untuk memantau gerak gerik para tahanan, sehingga lebih nyaman dan manusiawi. Dengan begitu, praktik persekusi dan kekerasan juga dapat dicegah.
Instalasi tahanan militer di Pomdam Jaya bisa menampung 83 orang binaan dengan luas 1.500 meter persegi. Dalam pembangunannya, TNI AD mengeluarkan anggaran sekitar Rp100 miliar.
"Anggarannya sendiri ini sekitar Rp 100 miliar, itu anggaran tahun lalu 2020. Kita juga merasa beruntung karena sekalipun kita juga harus berbagi dalam hal pemotongan anggaran karena kita menghadapi pandemi, tapi kita masih bisa mewujudkan instalasi tahanan militer ini," kata Andika.
Instalasi tahanan militer Pomdam Jaya/ Jayakarta juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai salah satunya soal hak tahanan untuk menerima kunjungan.
Kunjungan bisa dilakukan dengan dua cara, yang pertama kunjungan secara langsung, namun tetap dibatasi oleh kaca, sehingga berbicara melalui sarana telepon.
Cara berkunjung lainnya yakni dengan cara virtual yang dapat diakses melalui website Pomdam Jaya/Jayakarta dan komunikasi virtual dapat dilakukan di satuan-satuan polisi militer.
Seorang perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa dalam kasus penabrakan terhadap dua remaja sipil yang merupakan pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila, pernah ditahan di fasilitas ini.
(yoa/isn)