Kejagung Sita Aset Sebesar Rp2 Triliun Milik Tersangka LPEI

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2022 19:03 WIB
Kapuspenkum Ketut Sumedana. Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI periode 2013-2019. (Arsip Kejagung via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu tersangka yang asetnya diambil ialah pemilik Johan Darsono Group, Johan Darsono. Ia menuturkan, total ada delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi milik Johan yang telah disita Kejagung.

"Delapan bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp932.233.500.000," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

Ketut menambahkan, pihaknya juga turut menyita empat unit mesin dan peralatan milik Johan atas nama PT Kertas Basuki dengan estimasi nilai aset sebesar Rp500 Miliar.

Selain itu, ia mengatakan, sebelumnya Kejagung juga telah menyita 76 aset berupa tanah dan bangunan dari Johan dan Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia. Adapun total estimasi aset yang disita tersebut mencapai Rp595.467.524.000.

"Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka turut dijerat Pasal TPPU. Kejaksaan menduga LPEI tak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam melakukan proses pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan.

Penyidik mengindikasikan ada aturan kebijakan perkreditan LPEI yang dilanggar oleh tersangka sehingga mengakibatkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada 2019.

Fasilitas pembiayaan yang bermasalah itu diberikan kepada 8 grup usaha yang terdiri atas 27 perusahaan berbeda. Laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI mencatat posisi kolektibilitas perusahaan 5 alias macet per tanggal 31 Desember 2019.

Oleh sebab itu, penyidik mengatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.

(isn/isn)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK