Kejagung Setop Penuntutan 13 Kasus Pencurian hingga Pengeroyokan

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 14:17 WIB
Kejaksaan Agung menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam sehari.
Ilustrasi. Kejaksaan Agung menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam sehari pada Senin (7/3) kemarin.

Ekspose atau gelar perkara penghentian perkara itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Fadil Zumhana dengan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi di kewilayahan masing-masing yang menangani perkara terkait.

"13 Berkas perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Adapun 13 kasus tersebut terdiri dari berbagai dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Kasus yang mendominasi ialah penganiayaan hingga pengeroyokan.

Ketut merincikan 13 tersangka yang disetop kasusnya ialah Ramadhan di Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian, tersangka Siti Mina Oherela di Kejari Seram Bagian Barat yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu tersangka Mahat bin Darling di Kejari Kapuas dalam kasus penganiayaan; tersangka A'an Puji Utomo di Kejari Surabaya dalam kasus Pencurian; tersangka Iskil Jamal bin Moh Holil di Kejari Surabaya dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka Dian Putri Kumala di Kejari Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) sub Pasal 310 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; tersangka Budi Iskandar dan Ledy Darmawan di Kejari Aceh Tamiang yang melanggar Pasal terkait penganiayaan atau pengeroyokan.

Kemudian, tersangka Hermansyah; Nurhakim alias Hakim dan Suci Agusriani alias Uci di Kejari Aceh Tamiang yang juga disangkakan melanggar pasal penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama. Selanjutnya, tersangka Armiadi bin Rusli di Kejari Sabang dalam kasus pencurian.

Tersangka Pilemon Ombo alias Papa Risda di Kejari Poso yang melanggar pasal penganiayaan; tersangka Muhammad Halomoan Harahap di Kejari Labuhan Batu yang melanggar pasal penganiayaan dan terakhir tersangka Pendi Sianturi di Kejari Labuhan Batu dalam kasus penganiayaan.

Penyetopan kasus itu dilakukan lantaran tersangka baru pertama kal melakukan perbuatan pidana dan tidak pernah dihukum. Kemudian, kasus tersebut juga dapat dihentikan lantaran ancaman penjara tidak lebih dari lima tahun.

"Telah dilakukan poses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," jelas Ketut.

Selain itu, kata dia, kedua belah pihak yang bersengketa juga menyetujui agar masalah itu tak lanjut ke persidangan. Jaksa disebutkan Ketut telah mempertimbangkan aspek sosiologis dan telah mendapat respons positif dari masyarakat.

"Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa," tandas dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

(mjo/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER