Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menuding Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin menyampaikan kebohongan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Menurut Novel, Burhan seolah-olah mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK disampaikan pada akhir seleksi pegawai menjadi ASN.
"Di sidang saya juga terkejut ketika ada kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin yang di persidangan dia menyatakan kebohongan," kata Novel saat ditemui wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel mengaku telah mengenal Burhan sebagai kolega saat masih sama-sama di KPK. Menurutnya, integritas Burhan yang begitu cepat berubah sangat menyedihkan.
"Selama ini saya kenal dengan dia sebagai kolega dan ternyata integritasnya itu begitu cepat berubah dan saya pikir itu menjadi masalah yang menyedihkan," ujar Novel.
Selain itu, kata Novel, dalam sidang Burhan mengatakan seolah-olah apa yang disampaikan pegawai KPK tidak jelas. Menurutnya, sikap Burhan telah menghina rekan-rekannya di persidangan.
Novel yang kini sudah menjadi ASN di Polri menyebut Burhan hadir di persidangan mewakili KPK, lembaga antikorupsi yang memiliki integritas dan kejujuran.
"Itu saya kok agak terkejut karena kok bisa-bisanya menghina seperti itu di persidangan," katanya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Ahmad Burhanuddin guna mengklarifikasi tudingan ini. Namun, Burhan hanya membaca pesan yang dikirimkan via aplikasi Whatsapp. Burhan tidak membalas maupun mengangkat telepon.
Sebelumnya, puluhan mantan pegawai KPK menggugat Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka menilai pimpinan KPK dan BKN telah bertindak sewenang-wenang dalam proses TWK serta mengabaikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.
(iam/fra)