Seorang warga dipolisikan setelah diduga melakukan pencemaran nama baik dan mengancam salah satu panitia kegiatan vaksinasi yang disertai festival komunitas waria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan ke pihak kepolisian akibat seorang warga bernama, Husnamir Rukka menyebar video salah satu waria, bernama Rabella saat manggung dengan keterangan yang mengolok-olok disertai pengancaman.
"Saya laporkan Husnamir Rukka atas tuduhan pencemaran nama baik dan pengancaman," kata Resky Wahyu Abel alias Rabella kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah postingan Husnamir Rukka tersebar, Rabella mengaku sempat menghubungi Husnamir untuk menghapus postingan videonya saat manggung di acara vaksinasi sekaligus festival rakyat. Namun, ditanggapi oleh Husnamir Rukka dengan sebuah ancaman terhadap dirinya.
"Saya minta baik-baik untuk dihapus video itu, malah dia balik kasar dan mengancam saya. Video itu dijadikan olok-olokannya. Dia ancam mau celaka kan saya," jelasnya.
Festival itu merupakan langkah untuk mempercepat vaksinasi di Kabupaten Jeneponto dan panitia telah mengantongi rekomendasi pelaksanaan kegiatan dari pemerintah setempat.
Acara itu dirangkaikan dengan berbagai kegiatan lomba diantaranya, sepakbola, fashion show hingga vaksinasi gratis terhadap warga sekitar. Festival itu diketahui telah berlangsung sejak hari Sabtu 5 hingga Rabu 9 Maret kemarin.
"Dia bikin status kotor yang seolah-olah saya mendirikan acara tersebut tanpa izin. Itu hiburan saja dan memancing orang untuk datang vaksin sekaligus kami juga bagi-bagi sembako," ungkapnya.
Oleh karena itu, Rabella mendatangi Mapolres Jeneponto untuk melaporkan Husnamir Rukka terkait kasus dugaan pencemaran nama dan pengancaman terhadap dirinya.
"Saya diundang datang menghibur ya saya datang saja, tapi saya tidak tau apa salah saya," katanya.
Sementara itu, laporan Rabella telah diterima oleh pihak SPKT Polres Jeneponto untuk dibuatkan surat laporan polisi.
"Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor I tahun 1946 tantang KUHP pasal 336," demikian tertulis dalam surat laporannya.