Para bandar di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, disebut menyewakan gubuk yang dikenal dengan 'hotel 10 ribu' sebagai lokasi pemakaian narkoba.
Diketahui, Kamis (10/3) kemarin polisi menggerebek lokasi tersebut dan menangkap lima orang yang merupakan pemakai beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan hotel 10 ribu itu sebenarnya hanya berupa sebuah gubuk yang memang disewakan untuk para pemakai narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hotel 10 ribu itu jadi kalau mereka beli narkoba di Boncos, nah karena dia enggak punya uang untuk sewa koskosan itu, nah mereka jadinya di gubuk-gubuk tanah kosong itu. Ada yang sewain," tutur Dodi kepada wartawan, Jumat (11/3).
Dodi menduga hotel 10.000 itu ditawarkan oleh para bandar narkoba di Kampung Boncos kepada para konsumen. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut.
"Tapi kayaknya memang ditawari sama bandar-bandarnya itu. Kayak sepaket (dengan pembelian narkoba) gitu," ujarnya.
Disampaikan Dodi, dalam penggerebekan kemarin, setidaknya ditemukan ada tiga hotel 10.000 atau gubuk. Kata dia, hotel 10.000 itu memiliki luas berbeda, ada yang berukuran 2x1 meter dan 2x3 meter.
Dodi menyebut tidak hotel 10.000 atau gubuk itupun langsung dihancurkan dalam operasi penggerebekan kemarin.
"Untuk efek jera agar tidak mengulangi, maka kami hancurkan, kami ratakan," ucap Dodi.
Sebagai informasi, aparat kepolisian menggerebek sarang narkoba di Kampung Boncos pada Kamis (10/3) sore dan berhasil menangkap lima orang yang merupakan para pemakai narkoba.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, lima paket sabu seharga Rp150 ribu, cangklong sabu, hingga alat timbang.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengungkapkan bahwa para bandar narkoba di sana menggunakan kode 'penyakit' untuk menghindari penangkapan oleh aparat kepolisian.
"Kodenya penyakit. Jadi kalau kita datang itu dibilangnya ada penyakit, awas ada penyakit awas penyakit. Gitu kodenya," kata Dodi saat dihubungi, Kamis (10/3).
(dis/arh)