Umat Islam di sejumlah masjid di Jakarta dan Depok menjalankan ibadah Salat Jumat dengan saf rapat, Jumat (11/3).
Pelaksanaan ibadah tanpa jaga jarak ini diterapkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan ibadah salat Jumat, tarawih, dan ied dilaksanakan demgan saf rapat. Sebelumnya, pemerintah juga mencabut tanda batas duduk di transportasi umum.
Di masjid Sa'adatuddarain, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan misalnya, ratusan jemaah duduk rapat di lantai satu dan dua masjid. Beberapa jemaah tampak tidak mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana ini berbeda dengan keadaan ibadah salat Jumat sebelumnya. Saat itu, jemaah duduk menjaga jarak. Bahkan marbot masjid tak jarang mengingatkan jemaah untuk menjaga jarak.
Salah seorang jemaah masjid Sa'adatuddarain, Hedi Basri, mengaku khawatir dengan kerapatan saf masjid. Sebab, beberapa jemaah tidak mengenakan masker.
"Ada yang nggak pakai masker, jaraknya juga sudah nggak diatur lagi," kata Hedi saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (11/3).
Tak jauh berbeda, ratusan orang di Masjid Nurul Hikmah, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Jemaah memenuhi lantai satu tanpa menjaga jarak. Sebenarnya, kondisi seperti ini sudah tampak sejak beberapa pekan sebelumnya.
Beberapa anak muda tampak menjalankan salat di luar masjid. Tidak sedikit dari jemaah tampak tidak mengenakan masker.
Sementara itu, di Masjid At-Taubah, Ciracas, Jakarta Timur jemaah tampak duduk bersaf dengan rapat. Sebenarnya, suasana ini sudah diberlakukan sejak sebelum surat edaran MUI terbit.
Beberapa jemaah yang merupakan orang dewasa juga tampak tidak mengenakan masker. Masjid juga tidak menyediakan fasilitas cuci tangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied dengan saf rapat di masjid. Pertimbangannya, pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
(iam/arh)