Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan wacana penundaan pemilu 2024 harus disikapi dengan berkiblat pada konstitusi UUD 1945.
Jika UUD 1945 sudah mengatur jadwal pemilu setiap lima tahun, maka itu yang harus dipatuhi. Menurut calon anggota KPU itu, tidak sepatutnya wacana penundaan pemilu 2024 direalisasikan karena jelas-jelas menabrak konstitusi.
"Wacana-wacana yang semakin macam-macam berkembang harus kita sikapi dengan cara pandang konstitusional atau cara pandang berdasarkan aturan yang mengarahkan kompas (demokrasi) ini mau ke mana. Kita tidak menyikapinya pada posisi melawan aturan tersebut," ujar Afifuddin mengutip Antara, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa isu penundaan pemilu tidak beredar di kalangan penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu.
Dia mengatakan wacana itu muncul dan mencuat di golongan elite politik. KPU dan Bawaslu tidak pernah terlibat dalam pembahasan penundaan Pemilu 2024.
"Sampai saat ini tidak ada isu penundaan [pemilu] di penyelenggara, bagi kami itu mungkin perdebatan di tingkat wacana politik. Kami fokus pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024," ujar Bagja dalam webinar yang diadakan oleh Fakultas Hukum UI, Rabu (9/3).
Isu penundaan Pemilu 2024 mencuat usai sejumlah ketua umum partai politik mengusulkan itu. Diawali pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar lalu diikuti Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
Mereka mengklaim masyarakat tidak ingin pemulihan ekonomi pascapandemi yang masih berjalan jadi terganggu akibat Pemilu 2024. Oleh karenanya, mereka setuju jika pemilu ditunda 1-2 tahun.
Sumber CNNIndonesia.com menyatakan bahwa isu penundaan pemilu 2024 melibatkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Bahkan Luhut yang disebut memberi arahan kepada elite partai politik agar bicara tentang penundaan pemilu 2024 di hadapan publik.
Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Jodi Mahardi membantah hal tersebut. Dia mengakui Luhut memang sering bertemu dengan tokoh politik. Namun dia tak yakin jika Luhut yang mendesain wacana tersebut.
Lihat Juga :DI BALIK LAYAR Tangan Pemerintah di Balik Desain Tunda Pemilu 2024 |
Merespons wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap berpegang teguh kepada konstitusi.
Ia menyampaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membatasi masa jabatan presiden dua periode. Dia akan taat kepada aturan itu.
"Saya adalah presiden yang dipilih melalui sistem demokrasi," kata Jokowi dikutip dari Nikkei Asia, Rabu (9/3). "Konstitusi memandatkan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Saya akan selalu menegakkan konstitusi," imbuhnya.
(antara/bmw)