Pengacara mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan dugaan rekayasa kasus tindak pidana teroris yang dialamatkan terhadap kliennya.
Hal itu Ia sampaikan jelang sidang tuntutan terhadap Munarman yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (14/3).
"Hentikan dugaan kezaliman dan rekayasa terorisasi Munarman," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Minggu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz lantas mengingatkan Jaksa bahwa semua tindakan manusia di muka bumi harus di pertanggungjawabkan di akhirat kelak. Terlebih lagi, kasus Munarman saat ini menyangkut hak hidup bagi manusia.
"Apalagi terkait hak manusia,berat pertanggung jawabannya kelak. Takutlah kepada Allah dan hari akhir," kata Aziz.
Munarman telah didakwa JPU menggerakkan orang melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman didakwa menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto UU No. 5 tahun 2018.
Munarman sudah menghadapi rangkaian sidang di kasus tindak pidana terorisme sejak 8 Desember 2021. Sehingga, PN Jaktim berencana menggelar agenda pembacaan tuntutan pada hari hari.
(rzr/dal)