Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Bareskrim
Sebelumnya pria yang karib disapa Setnov itu merupakan terpidana kasus korupsi kala itu dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami siap untuk koordinasi lebih lanjut," kata Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Senin (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya. Dalam hal ini, pencucian uang itu didalami terkait pidana awal berupa kasus korupsi yang menjerat Setnov. Namun, De Deo belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang diusut Bareskrim.
Ia hanya mengatakan bahwa sejak kasus ini digarap oleh Korps Bhayangkara, belum ada pembahasan untuk dapat melimpahkan kasus ke komisi Antirasuah.
"Sampai dengan saat ini, belum ada wacana untuk pelimpahan," jelas dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar KPK mengambil alih penanganan kasus TPPU Setnov dari Bareskrim. Kelompok masyarakat sipil ini menduga penyelidikan di Bareskrim mangkrak hingga saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus itu.
"Kira-kira di sana [Bareskrim] itu predicate crime-nya apa itu, kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang nangani, kita belum tahu apa predicate crime SN [Setya Novanto] yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/3).
KPK hingga kini belum menjerat Novanto dengan pasal TPPU. Padahal kasus korupsi Novanto dalam pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsidair 2 tahun kurungan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.