Pemeriksaan Istri Doni Salmanan soal Kasus Opsi Biner Quotex Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2022 14:33 WIB
Istri tersangka Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). (CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri tersangka Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (14/3).

"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3).

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Doni. Kepolisian melakukan pendalaman terhadap kerabat dan orang terdekat tersangka untuk mendalami aliran dana dalam perkara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus mengatakan bahwa istri Doni belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan usai mengikuti proses penyitaan aset sang suami di Jawa Barat selama tiga hari berturut-turut.

"Jadi kami mengajukan permohonan ditunda besok. Kan, mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ucap Ikbar.

Dia menuturkan bahwa pihaknya meminta kepada penyidik untuk memeriksa istri Doni besok hari. Namun demikian, hingga saat ini jadwal tersebut belum dapat dipastikan lantaran masih akan dikoordinasikan dengan penyidik.

"Saya koordinasi dulu sama penyidik," tambah dia.

Sebagai informasi, Doni merupakan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Ia dijerat usai diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).

Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER