Daftar Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Berlaku hingga 21 Maret

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 06:49 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19), berlaku 15 hingga 21 Maret 2022.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19), berlaku 15 hingga 21 Maret 2022. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai berlaku 15 hingga 21 Maret 2022.

"Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3).

Safrizal mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM kali ini, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 meningkat dari 37 menjadi 55 daerah. Kemudian, daerah yang berada pada Level 3 juga menurun, dari semula 84 menjadi 66 daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Inmendagri, jumlah daerah yang berada pada Level 4 belum mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni masih tujuh daerah. Sementara, sampai saat ini belum ada daerah di Jawa Bali yang masuk ke PPKM Level 1.

Pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan pembatasan selama pelaksanaan PPKM Level 2. Kendati begitu, aturan-aturan tersebut masih lebih longgar dibandingkan Level 3 dan 4.

Untuk aktivitas perkantoran di sektor non-esensial dapat berlaku 75 persen pegawai bekerja dari kantor atau WFO. Kemudian, tempat ibadah juga sudah bisa menjalankan kegiatan keagamaan dengan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Berikut daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali

DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat,
  • Jakarta Timur,
  • Jakarta Utara,
  • Jakarta Selatan,
  • Jakarta Barat,
  • Kepulauan Seribu

Banten

  • Kota Tangerang,
  • Kabupaten Tangerang,
  • Kabupaten Serang,
  • Kabupaten Lebak,
  • Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

  • Kota Sukabumi,
  • Kota Bogor,
  • Kota Bekasi,
  • Kabupaten Tasikmalaya,
  • Kabupaten Sukabumi,
  • Kabupaten Pangandaran,
  • Kota Depok,
  • Kabupaten Cirebon,
  • Kabupaten Cianjur,
  • Kabupaten Ciamis,
  • Kabupaten Bogor, dan
  • Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Rembang,
  2. Kabupaten Purbalingga,
  3. Kabupaten Kudus,
  4. Kabupaten Kebumen,
  5. Kabupaten Banjarnegara,
  6. Kabupaten Jepara,
  7. Kabupaten Grobogan,
  8. Kabupaten Brebes,
  9. Kabupaten Blora

Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung,
  • Kabupaten Trenggalek,
  • Kabupaten Situbondo,
  • Kabupaten Sidoarjo,
  • Kabupaten Ngawi,
  • Kabupaten Magetan,
  • Kabupaten Madiun,
  • Kota Surabaya,
  • Kota Probolinggo,
  • Kota Mojokerto,
  • Kabupaten Kediri,
  • Kabupaten Blitar,
  • Kabupaten Banyuwangi,
  • Kabupaten Tuban,
  • Kabupaten Sumenep,
  • Kabupaten Probolinggo,
  • Kabupaten Pasuruan,
  • Kabupaten Mojokerto,
  • Kabupaten Lamongan,
  • Kota Pasuruan,
  • Kabupaten Jember,
  • Kabupaten Gresik, dan
  • Kabupaten Bojonegoro.
(dmi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER