Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai berlaku 15 hingga 21 Maret 2022.
"Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3).
Lihat Juga : |
Safrizal mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM kali ini, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 meningkat dari 37 menjadi 55 daerah. Kemudian, daerah yang berada pada Level 3 juga menurun, dari semula 84 menjadi 66 daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Inmendagri, jumlah daerah yang berada pada Level 4 belum mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni masih tujuh daerah. Sementara, sampai saat ini belum ada daerah di Jawa Bali yang masuk ke PPKM Level 1.
Pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan pembatasan selama pelaksanaan PPKM Level 2. Kendati begitu, aturan-aturan tersebut masih lebih longgar dibandingkan Level 3 dan 4.
Untuk aktivitas perkantoran di sektor non-esensial dapat berlaku 75 persen pegawai bekerja dari kantor atau WFO. Kemudian, tempat ibadah juga sudah bisa menjalankan kegiatan keagamaan dengan dengan kapasitas maksimal 75 persen.