Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Anak Nirwan Bakrie itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali tidak menginformasikan materi yang hendak digali penyidik dari pemeriksaan terhadap Adika. Sebagai informasi, PT Minarak Brantas Gas merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (Migas) bumi pengelola wilayah kerja migas (WK Migas) Brantas.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu karena ada kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Terkait kasus korupsi di Sidoarjo, KPK sebelumnya memproses hukum mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Ia terlibat dalam korupsi terkait proyek infrastruktur.
Saiful divonis pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sejak 7 Januari 2022, Saiful sudah menghirup udara bebas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.