Saksi: Kolonel Priyanto Ambil Alih Kemudi Sebelum Buang Sejoli Nagreg

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 15:53 WIB
Kolonel Infanteri Priyanto disebut mengambil alih kemudi ketika diminta anak buah mengantar korban kecelakaan Handi dan Salsa ke puskesmas.
Sidang Kolonel Terduga Pembunuh Sejoli Nagreg (CNN Indonesia/Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto disebut mengambil alih kemudi saat membawa korban sebelum membuang mereka ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan sopir Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim mencecar Andreas mengenai kronologi kecelakaan hingga pembuangan Handi dan Salsabila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas mengatakan, setelah kecelakaan, Handi dan Salsabila diangkut ke dalam mobil. Saat itu, Andreas duduk di kursi kemudi dan hendak membawa korban ke Puskesmas.

Namun, baru sekitar satu kilometer perjalanan Andreas mengantuk dan menepi. Priyanto kemudian mengambil alih kemudi.

"Saya mengantuk berhenti di pinggir jalan, saya diganti sama terdakwa karena diperintahkan diganti berjalan kurang lebih satu kilometer," kata Andreas.

Ketua Majelis Hakim lantas bertanya mengapa terdakwa memutuskan mengambil alih kemudi, sementara, di dalam mobil tersebut terdapat sopir cadangan, Koptu Achmad.

"Kenapa diganti (terdakwa), kenapa bukan (sopir) cadangan?" ujar Ketua Majelis Hakim Ketua.

"Saya diperintah sama beliau, jadi saya turun, jadi beliau yang ambil kemudi," jawab Andreas.

Namun, di bawah kendali Kolonel Priyanto mobil terus melaju dan tidak berhenti di Puskesmas. Andreas telah mengingatkan dan meminta agar berputar balik namun atasannya tak menggubris.

Kolonel Priyanto bahkan meminta Andreas diam dan mengikutinya. Kolonel itu memintanya tak usah cengeng dan mengaku pernah mengebom diam-diam.

Kolonel Priyanto lantas mengatakan akan membawa Handi dan Salsabila ke sungai di Jawa Tengah.

"Mau dibawa ke mana bapak?" kata Andreas.

"Nanti kita buang ke sungai setelah sampai di Jawa Tengah," lanjutnya menirukan Kolonel Priyanto.

Sebelumnya, Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang merupakan pasangan di Nagreg, Jawa Barat, Handi dan Salsabila.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Priyanto, Andreas, dan Sholeh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Mereka membuang Handi dan Salsa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas ke sungai di Jawa Tengah.

(iam/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER