Pengendara Moge Tewaskan Bocah Kembar Pangandaran Terancam 6 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 16:06 WIB
Barang bukti dua moge moge yang menabrak dua bocah kembar di Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat. (Detik.com/Aldi Nur Fadilah)
Bandung, CNN Indonesia --

Polres Ciamis, Jawa Barat, telah menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede alias moge Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

"Sudah tersangka dan ditahan. (Tersangka) dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo via pesan singkat, Selasa (15/3).

Dalam pasal yang disangkakan berbunyi, 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta'.


Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan dua tersangka-- inisial AP dan AG-- telah memenuhi unsur kelalaian berkendara hingga menyebabkan orang tewas.

"Karena kelalaian pengendara sehingga mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.

Pihak penyidik mendapatkan dua alat bukti yang dipakai sebagai dasar untuk menetapkan tersangka. Adapun dalam penanganan kasus ini, penyidik mendapat bantuan dari penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara kasus insiden tabrakan moge di Mapolres Ciamis pada Senin (14/3) malam.

"Kami memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara. Berdasarkan hasil gelar perkara pada tadi malam, keterangan saksi, hasil olah TKP, dan berdasarkan bukti-bukti, kami menetapkan tersangka kepada pengendara," tutur Tony.

Terkait upaya islah antara keluarga korban dan penabrak, Tony mengatakan hal itu biasa. Di mana pihak yang menabrak memberikan bantuan uang sebagai bentuk kemanusiaan dan rasa empati kepada keluarga korban.

"Itu silakan saja, tapi untuk proses hukum tetap berjalan dan kami akan selesaikan sampai pelimpahan ke JPU," ujarnya.

Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi di wilayah Kalipucang, Kabupaten Pangandara pada Sabtu (12/3) lalu. Kedua korban ditabrak hingga meninggal ketika sedang akan menyeberang jalan.

Menurut Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman, pengendara motor itu melaju dengan kencang sehingga menabrak para korban.

Mereka diduga mengendarai moge dengan ugal-ugalan. Warga setempat yang juga menjadi saksi mata, Hendi (27) menyatakan, kedua korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian.

(hyg/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK