Pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara baru bisa terlaksana usai aturan turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) rampung. Pemerintah menargetkan aturan tersebut rampung bulan depan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong, mengatakan, sesuai rencana, pada tahap awal pembangunan IKN akan fokus pada infrastruktur dasar. Hal tersebut baru bisa dilakukan secara lebih rinci dengan aturan turunan UU IKN.
"Pekerjaan awal yang terbatas pada infrastruktur dasar bisa dilakukan oleh kementerian teknis seperti PUPR. Tapi pekerjaan yang lebih rinci, sesuai rencana induk, perlu menunggu berbagai aturan turunan dari UU 3/2022," jelas Wandy saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wandy menjelaskan, aturan turunan itu harus dibuat paling lama dua bulan setelah UU IKN disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022. Setidaknya terdapat 10 aturan turunan yang dijadikan dasar pemerintah dalam pembangunan IKN Nusantara.
"Paling lama dua bulan. Jadi, 15 April sudah harus selesai (aturan turunan)," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Aturan itu menjadi landasan hukum kebijakan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
Lihat Juga :![]() Laporan dari IKN Nusantara Wajah Bopeng Nusantara karena Lubang Tambang |
Jokowi mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara baru akan rampung 15-20 tahun dari sekarang. Dia berkata pembangunan ibu kota baru adalah hal yang tidak mudah.
Jokowi berharap Otorita IKN Nusantara bisa gesit dalam bekerja. Dengan demikian, proses pembangunan infrastruktur dasar kota baru tersebut bisa segera rampung.
(dmi/isn)