Dua personel Polres Toba, Sumatera Utara, MP dan NS, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait penyalahgunaan narkoba.
Kejadian berawal saat polisi menangkap pengedar sabu bernama Karlo pada Kamis (10/2). Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti 2,68 gram sabu. Dari pengembangan kasus muncullah nama kedua polisi itu.
"Ada indikasi kedua personel Polres Toba itu terlibat. Keduanya masih diperiksa di Propam Polda," kata Kepala Seksi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, tambahnya, masih mengusut kasus itu dengan memeriksa kedua oknum tersebut.
"Mereka masih diperiksa di Propam. Kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika," tegasnya.
Jika kedua oknum polisi itu terlibat jaringan pengedaran narkoba, keduanya terancam dipecat dari institusi Polri.
"Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Polri," pungkas Bungaran.