Eks Pegawai Kemenkeu dan BPN Jadi Tersangka Pemalsuan Aset BLBI

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 07:52 WIB
Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI di kawasan Bogor Utara. Dua di antaranya mantan pegawai Kemenkeu dan BPN.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI di kawasan Bogor Utara. Dua di antaranya mantan pegawai Kemenkeu dan BPN. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (BareskrimPolri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat aset jaminan BLBI di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari ketiga orang itu, dua di antaranya merupakan mantan pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melibatkan makelar ini. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tambahnya.

Andi menjelaskan kedua pegawai tersebut diduga berkomplot dengan makelar yang terbiasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

Menurutnya, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah.

"Modusnya pemalsuan, di depannya pemalsuan sehingga berpindah hak itu. Itu aset negara," ujarnya.

Namun, Andi belum mengungkap lebih lanjut mengenai kronologi kasus ataupun identitas dari para tersangka yang dijerat oleh penyidik kepolisian tersebut.

Ia hanya mengatakan kasus itu terendus saat pemerintah tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berkaitan dengan BLBI.

"Begitu kami sita, ada yang muncul oh ternyata sudah beralih haknya. Makanya kami dalami kok bisa beralih," katanya.

Bareskrim, kata dia, menangani setidaknya tiga kasus masalah peralihan lahan terkait BLBI. Selain Bogor, penyidikan juga dilakukan terhadap lahan di kawasan Karawaci, Tangerang dan Jasinga, Bogor.

Pemerintah sebelumnya telah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi terkait penagihan utang BLBI. Salah satu aset obligor yang disita ialah tanah milik Lippo Karawaci di Banten pada Agustus 2021.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER