Bupati Banjarnegara Nonaktif Jadi Tersangka Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp26,1 miliar.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS [Budhi Sarwono] dkk, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dkk," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (16/3).
Budhi diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan membelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.
"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," sambungnya.
Budhi sebelumnya diproses hukum oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar terkait sejumlah proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017-2018.
Budhi didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Proses hukum ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
(ryn/wis)