KPK Geledah 7 Lokasi Usut Kasus Bupati Banjarnegara Nonaktif

CNN Indonesia
Selasa, 12 Okt 2021 15:09 WIB
Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi guna mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono.
Markas KPK yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi guna mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono.

Kemarin, tim penyidik KPK menggeledah tiga tempat berbeda di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Yakni Kantor Sekretariat Daerah, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), serta rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan upaya paksa penggeledahan sudah dilakukan sejak akhir pekan lalu. Pada Sabtu (9/10), penyidik menggeledah empat lokasi berbeda yang merupakan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Lokasi dimaksud berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakancanggah, dan Desa Twelagiri.

Tim penyidik, terang Ali, juga mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisis mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," tutur Ali.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat.

Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak.

Dua orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya yang bernama Kedy Afandi. Budhi diduga menerima fee sebesar Rp2,1 miliar.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER