Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan aset-aset hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan.
Penyidik KPK sudah mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Kepala Cabang pada PT Wolfsburg Auto Indonesia, Riza Fanani dan Salespada PT Wolfsburg Auto Indonesia, Endeng Gumiwang, Selasa (15/3).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA [Angin Prayitno Aji] dengan menggunakan identitas pihak tertentu," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali berujar penyidik juga masih mendalami aliran sejumlah uang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Angin.
Materi itu didalami lewat saksi Direktur CV Perjuangan Steel, Ruddy Soegiarto dan Marketing Manager pada CV Perjuangan Steel, Ho Thay Liong.
"[Saksi] dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," kata Ali.
KPK menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Status hukum itu merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan yang membawa Angin divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK sudah menyita aset Angin senilai Rp57 miliar. Aset itu di antaranya berupa tanah dan bangunan.
(ryn/pmg)