Roy Suryo Ungkit Kasus Kopi Sianida di Sidang Guru Ngaji Bekasi
Pakar Teknologi dan Informatika, Roy Suryo mengungkapkan bahwa rekaman CCTV guru ngaji dan kader HMI di Bekasi, Muhammad Fikry tidak ada di lokasi aksi begal adalah akurat. Ia mencontohkan rekaman CCTV kasus ini dengan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso beberapa tahun lalu.
Hal ini Roy paparkan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang korban salah tangkap polisi di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (14/3).
Dalam tanya jawab dengan pengacara Fikry dari LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Al Fathan, Roy mengatakan baru menerima drive video recorder (DVR) tersebut pada awal Maret lalu.
DVR merupakan perangkat yang merekam video dari beberapa kamera. Di dalam alat itu terdapat hard disk untuk menyimpan rekaman. Saat ia memeriksa DVR itu, rekaman video CCTV masih sesuai dengan timestamp.
"Jadi timestamp itu adalah waktu yang ada pada pukul, pada tanggal tadi 23-24 Juli," jelas Roy.
Roy juga mendapati real time clock (RTC) atau jam bertenaga baterai masih bekerja dengan baik. Hal ini menunjukkan data mengenai waktu dalam rekaman CCTV terkait keberadaan guru ngaji itu akurat dalam konteks waktu.
"Real time clock-nya atau baterai jam nya itu masih bekerja dengan tepat. Artinya secara waktu dia masih presisi," kata Roy di ruang sidang.
Menurut mantan menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, sepanjang ia periksa, RTC pada DVR tersebut hanya berbeda 3 detik dengan jam miliknya di rumah. Jam di rumahnya telah diatur agar sesuai dengan Coordinated Universal Time (UTC) atau waktu universal.
"Jadi tidak ada waktu yang bergeser cukup panjang," ujar Roy.
Roy mengatakan RTC pada CCTV tersebut berbeda lebih dari 5-10 menit dengan waktu di dunia nyata maka bisa dipersoalkan.
Ia lantas mencontohkan rekaman CCTV kasus kopi maut Jessica Kumala Wongso yang membunuh Wayan Mirna Salihin. RTC pada rekaman itu berbeda 10 menit sehingga dipermasalahkan.
"Kita ingat kopi Jessica? itu dipermasalahkan gara-gara (real) time clock-nya berbeda 10 menit. Tapi kalau hanya berbeda 1 sampai 2 menit biasanya dalam persidangan itu insya Allah itu masih masuk," jelas Roy.
Tegaskan Tak Modifikasi CCTV
Dalam persidangan tersebut, Roy menjelaskan kepada majelis hakim dan penuntut umum bahwa dirinya tidak memodifikasi CCTV keluarga Fikry yang ia paparkan di muka sidang.
Roy menyatakan rekaman CCTV itu ia back up dan transfer sesuai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tidak ada modifikasi atau tidak ada perubahan sama sekali. Satu-satunya modifikasi yang saya lakukan hanyalah melakukan zoom, yaitu pendekatan kepada objek yang tidak jelas," jelas Roy.
Roy menegaskan, ia bahkan tidak memberikan sentuhan ulang atau retouch terhadap plat nomor sepeda motor Fikry dengan aplikasi apapun.
"Misalnya Adobe Photoshop itu akan jelas kelihatan (plat nomor) tapi saya pun tidak melakukan," tegas Roy.
Selain itu, kepada majelis hakim, Roy mengaku tidak mau menjadi saksi jika rekaman CCTV yang ia periksa merupakan salinan dari orang lain. Ia mengaku harus dirinya yang mengunduh file CCTV dari DVR itu dan tidak diwakilkan orang lain.
"Perekaman ini sah karena saya melakukan langsung dari DVR," terang Roy.
Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya pada 28 Juli 2021. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.
Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anak-anak membaca Alquran dan membantu orang tuanya menjaga bengkel.
Fikry ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi. Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.
Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal. Hal ini terekam CCTV.
Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.