Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut akan turun ke lapangan guna menyelidiki kasus dugaan salah tangkap terhadap guru ngaji sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dituduh melakukan begal di Bekasi, Jawa Barat, Muhammad Fikry.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan saat ini pengaduan ileh keluarga Fikry sedang dalam proses penyelidikan.
"Ya (akan turun lapangan), lagi proses (penyelidikan)" kata Anam saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/3) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam mengatakan Komnas HAM menerjunkan tim dari Divisi Pemantauan dan Penyelidikan. Mereka akan menyelidiki semua hal yang berkaitan dengan kasus dugaan salah tangkap tersebut.
"Terkait semua ya g berhubungan dan menindak lanjuti pengaduan," ujar Anam.
Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.
Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anak-anak membaca Alquran dan membantu orang tuanya menjaga bengkel.
Pada 28 Juli 2021 lalu, dia ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi. Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.
Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal. Hal ini terekam CCTV.
Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan lainnya. Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.