Komnas HAM Bersedia Jadi Ahli di Uji Materi UU Otsus Papua

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 20:08 WIB
Usai audiensi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), Komnas HAM menyatakan mendukung upaya uji materi UU Otonomi Khusus Papua.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendukung uji materi UU Otsus Papua. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mendukung upaya uji materi atau judicial review oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) terhadap Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).

"Komnas mendukung upaya judicial review MRP terhadap UU Otsus," kata Taufan kepada CNNIndonesia.com, usai melakukan audiensi dengan MRP, Rabu (16/3).

"Dan Komnas akan memberikan keterangan ahli di MK," lanjutnya. Soal waktunya, pihak pemohon uji materi masih meminta jadwal sidang ke MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia mengungkapkan hasil audiensi dari pertemuan antara Komnas HAM dan MRP juga Amnesty International Indonesia (AII) terkait rencana pemekaran provinsi di Papua.

"Masyarakat (Papua) tetap menolak pemekaran," ujarnya.

Menanggapi mengenai rencana pemekaran wilayah yang mengacu pada Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Nomor 2 Tahun 2021, Komnas HAM memberikan masukan agar persoalan ini dibicarakan lebih mendalam dengan masyarakat Papua.

"Sebaiknya didialogkan secara mendalam dengan MRP, tokoh masyarakat Papua lainnya," kata Taufan.

MRP pun mengapresiasi langkah Komnas HAM melakukan dialog damai mengenai persoalan di Bumi Cendrawasih tersebut, pada Jumat (11/3) lalu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Provinsi Papua bakal dimekarkan menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final.

Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu yakni Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP (Orang Asli Papua).

Namun, rencana itu ditentang sejumlah elemen masyarakat Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), karena merasa tak pernah dilibatkan dalam rencana tersebut.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER