Buronan Korupsi NTT Ditangkap di Aceh Usai Kabur 6 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2022 02:57 WIB
Buronan tersebut sudah divonis 4 tahun penjara tetapi kabur ke Aceh. Usai 6 tahun buron, yang bersangkutan ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh.
Buronan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ditangkap di Banda Aceh usai kabur 6 tahun (Istockphoto/BrianAJackson)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Nusa Tenggara Timur bernama Ramlan (59).

Ia ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu oleh tim tabur Kejati Aceh. Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi mengatakan Ramlan ditangkap usai buron 6 tahun.

"DPO Kejati NTT ini kita tangkap di depan rumahnya setelah kita lakukan pengintaian selama satu minggu," kata Rohmadi kepada wartawan, Selasa (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Ramlan merupakan Direktur Mina Fajar Abadi yang berkantor di Jakarta. Divonis 4 tahun penjara oleh Kejaksaan di NTT.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembangunan infrastruktur transportasi laut atau dermaga di Kabupaten Alor, NTT dengan nilai kontrak Rp20,5 miliar yang berasal dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.

Proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar sesuai audit yang dilakukan oleh BPKP NTT.

Usai divonis, ia mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Disela proses banding tersebut, masa tahanannya di pengadilan habis dan terpidana memilih untuk kabur ke Aceh.

"Dia sudah 5 tahun di Banda Aceh untuk melarikan diri," kata Rohmadi.

(dra/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER