Didakwa Pasal Berlapis, Dodi Alex Noerdin Minta Fee Sejak Awal Jabatan

CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2022 15:56 WIB
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin didakwa menerima suap proyek Rp2,6 miliar dari swasta sejak 2017.
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin disebut minta imbalan proyek Rp2,6 sejak 2017. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Palembang, CNN Indonesia --

Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin didakwa pasal berlapis karena menerima imbalan atau fee atas proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Dodi sudah meminta fee proyek itu sejak dilantik pada 2017.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan Dodi didakwa pasal 12 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; dakwaan alternatif pasal 11 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara untuk pengerjaan proyek di Muba. Dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori da Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari turut menerima suap masing-masing Rp1,8 miliar dan Rp727 juta," tutur dia, Rabu (16/3).

Taufiq mengungkap anak sulung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini aktif meminta fee sejak baru saja dilantik pada 2017 lalu.

Hari-hari awal menjabat sebagai Bupati, Dodi memanggil Herman Mayori untuk memaparkan seluruh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Setelah itu, Dodi meminta fee 10 persen untuk setiap proyek yang dikerjakan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh Herman kepada Eddy Umari.

Pada 2020, Suhandy sebagai kontraktor ingin mendapatkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR. Pada Oktober 2020, Eddy bertemu dengan Suhandy dan mengatakan perlu ada commitment fee bila ingin mendapatkan proyek.

Menurut Eddy, rincian fee yang harus dibayarkan Suhandy adalah 10 persen untuk Dodi, 3 hingga 5 persen untuk Herman Mayori, 2 sampai 3 persen untuk dirinya sendiri sebagai PPK;

Sebanyak 3 persen untuk Unit Layanan Pengaduan (ULP), dan PPTK serta administrasi 1 persen. Suhandy pun menyanggupinya.

Pada November 2020, Eddy Umari lantas mempertemukan Suhandy dengan Herman Mayori.

Eddy Umari menyerahkan Rp2,5 miliar lebih dari Suhandy kepada Herman Mayori. Setelah memberikan uang lebih dari Rp2,5 miliar itu, nama Suhandy sudah masuk ke dalam tabel usulan nama-nama kontraktor dengan nilai pagu anggaran proyek yang dikerjakan pada 2021.

Pada 18 Januari 2021, Eddy Umari menyampaikan bahwa Suhandy mendapatkan empat paket pekerjaan di Dinas PUPR Muba, yakni normalisasi Danau Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil (DAK), peningkatan jaringan irigasi DIR Muara TEladan (DAK) dan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) Desa Nguai II.

Infografis Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era JokowiInfografis Kepala Daerah Terjerat Korupsi di era Jokowi. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

"Di saat itu pula Eddy menyampaikan Dodi melalui Herman Mayori meminta uang Rp600 juta yang langsung disanggupi Suhandy. Eddy menerima Rp20 juta dari uang tersebut," ujar Taufiq.

Uang yang diterima oleh Eddy tersebut kemudian diberikan kepada Herman Mayori. Setelah digabungkan dengan uang fee paket pekerjaan lain di Dinas PUPR Muba, total keseluruhan mencapai Rp1 miliar.

Uang tersebut diberikan kepada Dodi melalui Staf Ahli Bupati Badruzzaman, kemudian diterima Ajudan Pribadi Bupati, Mursyid, di area parkir Bandara SMB II Palembang.

Pada 25 Januari 2021, Suhandy bertemu dengan Dodi di District 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta yang difasilitasi Herman. Usai pertemuan, Herman Mayori dan Eddy Umari meminta uang Rp500 juta kepada Suhandy yang dikirim secara transfer pada 5 Februari 2021.

"Dari empat paket proyek yang dikerjakan Suhandy, diketahui terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sudah menerima uang fee yang keseluruhannya mencapai Rp2,6 miliar," ujar Taufiq.

Ketiga terdakwa, yakni Dodi Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari, tidak ada yang mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

Taufiq mengatakan terdapat 84 saksi yang diperiksa penyidik KPK untuk perkara tersebut. Namun tidak seluruhnya akan dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Dodi Reza dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat (15/10/2021). Dodi ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya yakni Herman, Eddy, dan Suhandy.

(idz/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER