Terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kace, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, tak kunjung menghadiri sidang. Hal ini membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana Irjen Pol Napoleon ini para terdakwa dihadirkan secara online. Namun, hingga sekitar pukul 11.00 WIB mantan Kadiv Hubinter Polri itu belum masuk ruang Zoom.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel lantas menegur Jaksa karena sidang sudah ditetapkan bakal digelar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10, kami di ruang sidang ini juga masih dipakai untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang," kata Hakim Ketua di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (17/3).
Hakim lantas memberikan waktu lima menit kepada Jaksa untuk menghadirkan Napoleon. Jika Jaksa tidak bisa maka sidang akan ditunda dengan waktu yang akan dirundingkan terlebih dahulu.
"Kita tunggu lima menit lagi kalau saudara belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda," ujar Hakim Ketua.
Setelah itu, Hakim Ketua kembali menegur Jaksa agar memperhatikan ketepatan waktu. Ia mengingatkan perkara yang menjerat Irjen Pol Napoleon menarik perhatian publik.
Sebelumnya, kata Hakim Ketua, majelis hakim juga telah menetapkan sidang bakal digelar secara online.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat...nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," kata Hakim Ketua kesal.
"Jadi bagaimana terdakwa Napoleon sudah siap belum?" tanya Hakim Ketua kemudian.
"Sedang dalam persiapan majelis," jawab Jaksa.
Jaksa kemudian mengatakan terdakwa yang sudah siap disidangkan adalah Dedy Wahyudi, saksi Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Keempat orang itu terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap Muhammad Kace. Jaksa lantas membacakan dakwaan terhadap Harmeniko alias Pak RT.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim bulan lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa, 28 September 2021.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu 29 September 2021 pagi.
Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.
(iam/wis)