Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte disebut bakal segera menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP).
Sidang ini dilakukan usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Napoleon dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap saudara NB (Napoleon)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ramadhan belum mengungkapkan lebih lanjut terkait jadwal sidang etik tersebut. Selain itu, Ramadhan juga tak bisa memastikan apakah putusan sidang kode etik itu adalah pemecatan terhadap Napoleon.
"Masalah nanti keputusan sidang enggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan akan dilaksanakan sidang kode etik," tuturnya.
Sebagai informasi, Napoleon turut menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon pun dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Setelahnya, Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon.
Dengan putusan ini, maka kasus yang menjerat Napoleon telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
(dis/arh)