Pelatih Biliar Dijewer Edy Rahmayadi Cabut Laporan di Polda Sumut
Khairuddin Aritonang alias Choki pelatih biliar yang dijewer Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi resmi mencabut laporan pengaduannya di Polda Sumut. Choki sempat melaporkan Edy karena menjewer dan mengusirnya saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin pada Senin (27/12).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Choki mencabut laporan pengaduannya dengan membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan pada 3 Maret 2022.
"Selanjutnya penyidik melakukan interogasi lanjutan kepada pelapor Khairuddin Aritonang atas surat pencabutan pengaduan dan surat pernyataan pencabutan pengaduan. Yang bersangkutan menerangkan mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan pada tanggal 13 Januari 2022," ujar Hadi.
Khoiruddin Aritonang dijewer dan diusir Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin, 27 Desember 2021 lalu.
Dalam video yang beredar, Edy sedang memberikan kata sambutan di acara tersebut. Lalu Edy memanggil Choki pelatih biliar PON di Papua karena tak tepuk tangan. Edy memanggilnya naik ke atas panggung. Edy menanyakan identitas, asal hingga posisinya di dalam kontingen. Choki kemudian menjawab dirinya adalah pelatih.
"Pelatih tak tepuk tangan. Tak cocok jadi pelatih ini," kata Edy sambil menjewer pelatih biliar itu.
Terdengar tawa di antara hadirin. Namun sesaat kemudian suasana berubah tegang. Kemudian Edy Rahmayadi meminta agar pelatih itu tak berada di dalam ruangan. Bahkan Edy juga menyebutnya sontoloyo.
"Tak usah dipakai lagi. Kau langsung keluar. Tak usah di sini," ucap Edy dalam rekaman video tersebut.
Choki merasa dipermalukan dan melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2022 / SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 3 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagai dimaksud Pasal 310 subs 315 KUHP. (FNR)
(fnr/ain)