Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengatakan, pengemudi mobil Honda Jazz yang terbakar usai menabrak plang Starbucks di Kebayoran Baru Jaksel masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan terkait kasus pengeroyokan.
Hal itu disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit usai melakukan pemeriksaan terkait peristiwa tabrakan yang dialami pengemudi.
"Dia (sopir) ada perkara lain (pasal) 170 KUHP. Dia DPO rupanya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengungkapkan, saat ini pengemudi berinisial RAB (18) tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kebayoran Baru.
"Tapi yang bersangkutan ada perkara lain 170 mungkin nanti ditahan di sana di polsek," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah mobil Honda Jazz terbakar di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mobil tersebut terbakar setelah menabrak plang kedai kopi.
"Mobil menabrak plang Starbucks lalu terbakar," kata Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan Prawito dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan pemeriksaan awal, Sigit mengatakan sang sopir juga mengakui mengemudi dalam kondisi mabuk.
"Interogasi awal mengakui iya (mabuk)," tuturnya.