PDIP Minta Operasional PT KCN Dihentikan Buntut Polusi Batu Bara

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 05:57 WIB
Pemprov DKI Jakarta diminta menghentikan sementara operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) buntut persoalan pencemaran batu bara.
Polusi batu bara berdampak ke sekolah hingga pemukiman warga di marunda (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johny Simanjuntak meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan sementara operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) buntut persoalan pencemaran batu bara yang dikeluhkan warga Marunda, Jakarta Utara.

Ia menilai penghentian sementara perlu dilakukan selagi perusahaan itu memenuhi kewajibannya dalam sanksi yang telah dijatuhkan.

"Sanksinya ini sangat lembek, harusnya dihentikan dulu. Kemudian hal-hal apa yang harus diperbaiki selesai semua, baru gerak lagi perusahaan, baru dibuka lagi, kalau sistem sekarang saya gak yakin, kata Johny saat dihubungi, Kamis (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, perusahaan itu telah terbukti melanggar aturan dan mencemari lingkungan. Jika masih diizinkan beroperasi, menurutnya debu masih akan menjadi masalah.

"Warga Rusun Marunda ketika diluncurkan sanksi itupun pada enggak percaya, karena ini bisa aja cuma sekedar meninabobokan bagi warga. Tidak ada keberanian Pemprov untuk menindak tegas ini," kata dia.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berada di Kawasan Marunda, buntut persoalan pencemaran batu bara itu.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Berdasar hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT KCN di antaranya, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 14 hari kalender.

Perusahaan itu juga diharuskan menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER