DJ Chantal Dewi Konsumsi Sabu Sejak 2009: Sebulan 3 Kali

CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2022 16:17 WIB
Narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi seorang diri oleh Chantal dengan alasan untuk mendukung keseharian tersangka yang berprofesi sebagai DJ.
Dj Chantal Dewi terjerat kasus narkoba. (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi menggunakaan narkotika jenis sabu sejak 2009. Chantal juga disebut rutin mengonsumsi barang haram tersebut setiap bulannya.

Chantal diketahui ditangkap polisi di kediamannya di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Saudari CD mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2009 dan mengaku menggunakan sabu di tempat tinggalnya secara rutin sebulan 3 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi seorang diri oleh Chantal. Alasannya, sabu disebut untuk mendukung keseharian tersangka yang berprofesi sebagai DJ.

"Pengakuan tersangka Saudari CD, untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," tuturnya.

Ihwal asal-usul barang haram tersebut, kata dia, Chantal mengaku dikenalkan dari ketiga orang temannya. Bersama ketiga temannya itu Chantal kemudian kerap menghabiskan 3 gram sabu setiap bulannya.

"Jadi dalam waktu satu bulan mereka memakai 3 kali dan sekali pakai bisa habis 1 gram. Harganya Rp1,5 juta per gram," ujarnya.

Berdasarkan keterangan Chantal tersebut, kata Zulpan, pihaknya juga melakukan penggerebekan di Komplek PTB, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (17/3) dini hari.

Dari tempat penggerebekan kedua itu, kepolisian kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip bekas tempat sabu, satu alat bong, satu korek api, tiga handphone, dan satu butir alprazolam atau obat penenang.

"Ditetapkan tersangka atas nama AG (35), DS (44), SM (45). Keempat tersangka positif narkotika," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Chantal ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam penangkapan ini, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan jarum suntik cangklong.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER