Rangkuman Covid: Bersiap Aturan Ramadan hingga Laju Siluman Omicron
Pemerintah melakukan sejumlah relaksasi selama masa uji coba pandemi menjadi endemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Namun pelonggaran yang sudah diterapkan berpotensi kembali diperketat apabila kasus Covid-19 mengalami lonjakan menjelang Ramadan mendatang,
Sementara itu, jumlah konfirmasi kasus Covid-19 harian memang menunjukkan tren penurunan. Sedangkan tren kasus kematian masih tinggi dan konsisten di atas 200 kasus dalam beberapa pekan terakhir. Namun demikian penurunan kasus terjadi seiring dengan merosotnya jumlah pemeriksaan Covid-19 pada warga.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 17 MARET Positif Covid Tambah 11.532 Kasus, 237 Orang Meninggal Dunia |
CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.
Pemerintah Akan Perketat Aturan Ramadan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bakal memperketat aturan terkait pembatasan aktivitas masyarakat pada awal Ramadan nanti apabila kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 Omicron BA.2 yang disebut sebagai 'Son of Omicron' mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menambahkan upaya itu dilakukan imbas karakteristik varian Omicron BA.2 yang lebih cepat menular dari sub-varian sebelumnya. Selain itu ia menyebut mayoritas negara lain yang mencatat Omicron BA.2 ikut mengalami kenaikan kasus Covid-19 harian.
"Kalau BA.2 terus meningkat, potensi peningkatan laju penularan juga bisa banyak ya. Mungkin kita akan melakukan restriction sedikit di awal-awal bulan Ramadan supaya menjaga jangan sampai pada saat Idulfitri kita risikonya terlalu besar," kata Nadia dalam acara daring, Kamis (17/3).
19 Provinsi di RI yang Catat Siluman Omicron
Kemenkes mencatat kasus varian Omicron BA.2 yang disebut sebagai 'Son of Omicron' ataupun juga siluman Omicron telah terdeteksi di 19 provinsi Indonesia dengan jumlah temuan sebanyak 363 kasus. Sementara Omicon secara keseluruhan telah menyebar di 32 provinsi Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kemudian membeberkan rincian 19 provinsi tersebut. Di antaranya yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Kemudian Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimat Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
Satgas Beri Sinyal Tak Atur Soal Larangan Mudik
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membuka peluang bahwa pemerintah pusat tidak mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan mudik Idulfitri awal Mei mendatang. Sejumlah teknis aturan akan menyesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah.
Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menambahkan, pemerintah hanya akan mengeluarkan imbauan yang mengedepankan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dan juga bakal menggenjot program vaksinasi Covid-19 nasional.
"Yang ada hanya Inmendagri yang mengatur protokol kesehatan dan syarat vaksinasi Covid-19," kata Alex.
Presiden dan Menkes Digugat Warga Soal Wajib Vaksin
Kebijakan wajib vaksinasi di masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan oleh Ted Hilbert dan Muhammad Fatoni Rachman. Penggugat menggandeng Muhammad Hasan Muaziz sebagai kuasa hukum.
Sementara tergugat dalam perkara nomor: 61/G/TF/2022/PTUN.JKT itu adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tergugat I ) dan Presiden Joko Widodo (Tergugat II). Penggugat mendaftarkan gugatan pada Selasa lalu (15/3).
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin gugatan dimaksud dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/3).
Baca Halaman Selanjutnya...