Diperiksa 6,5 Jam, Reza Arap Dicecar soal Saweran Rp1 M Doni Salmanan

CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2022 17:03 WIB
Pantauan CNNIndonesia.com, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.45 WIB hingga 16.20 WIB. Dia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
Influencer Reza Oktovian alias Reza Arap dan Arief Muhammad memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Influencer Reza Oktovian alias Reza Arap rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex yang menjerat tersangka Doni Salmanan.

Reza Arap menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam. Pantauan CNNIndonesia.com, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.45 WIB hingga 16.20 WIB. Ia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.

"25 pertanyaan," kata Arap, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, kuasa hukum Arap, Irvan Fauzi mengatakan bahwa kliennya menjelaskan apa yang diketahui dirinya terkait dengan kasus tersebut.

Namun, ia tak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilayangkan kepada sosok influencer dengan jutaan pengikut itu. Dia pun engga berkomentar lebih lanjut terkait nasib uang yang diterima kliennya dari Doni.

"Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya," tandas dia.

Dalam hal ini, Arap pernah Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar. Dia disawer saat sedang melakukan siaran langsung (live streaming) pada Juli 2021 lalu oleh Doni yang kala itu bekerja sebagai affiliator.

Reza Arap pun sempat meminta Doni berhenti menyetop saweran tersebut. Ia melakukan panggilan telepon video ke Doni. Dia bertanya apakah Doni berkeinginan agar uang itu dikembalikan. Namun Doni mengatakan dirinya ikhlas memberikan donasi.

Polri pun menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pelacakan terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Menurutnya, belum tentu orang yang menerima dari tersangka itu mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana. Oleh sebab itu, Polri menunggu itikad baik dari setiap pihak agar dapat melaporkan penerimaan tersebut kepada penyidik.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER