Bareskrim Polri akan menggeledah dan menyita rumah milik tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang terletak di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan pada Jumat (18/3) siang.
"Iya, rumah Indra Kenz di Serpong BSD mau digeledah dan disita penyidik siang ini jam 13.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Pihaknya tak menghadirkan Indra dalam penggeledahan rumah itu. Yang menyaksikan proses itu, kata dia, adalah kepala lingkungan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu dengan tersangka. Nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," ujarnya.
Selama proses pelacakan aset, polisi menyatakan bakal menyita total Rp57,2 miliar aset milik Indra. Sejauh ini, total aset yang disita baru sebesar Rp43,5 miliar.
Beberapa aset diantaranya seperti dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Terakhir, ada unit rumah di Medan.
Indra Kenz ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong.
(mjo/arh)