Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Konsumsi Ganja Sejak 2010

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 14:45 WIB
Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis disebut mengenal ganja sejak 2010 dan rutin nyabu pada 2014 hingga 2019.
Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis disebut mengonsumsi ganja demi mendukung profesinya. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis disebut sudah mengonsumsi ganja sejak 2010 dan rutin memakai sabu-sabu pada periode 2014 hingga 2019.

Fauzan sebelumnya ditangkap polisi di Lobi Blok M Square, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saudara MFL mengaku mulai mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2010 dan pernah menggunakan sabu sejak 2014 sampai 2019," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, narkotika jenis ganja tersebut dikonsumsi seorang diri oleh Fauzan. Alasannya, diklaim untuk mendukung keseharian tersangka yang berprofesi sebagai vokalis band Sisitipsi.

"Pengakuan tersangka Saudara MFL, untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang musisi, dan ini tidak dibenarkan," tuturnya.

Ihwal asal-usul barang haram tersebut, kata dia, Fauzan mengklaim mendapatkannya dari salah seorang pengedar. Zulpan menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara tersangka mengaku terakhir kali mengonsumsi ganja pada Minggu (6/3) kemarin.

Fauzan mengaku meminum kopi yang mengandung ganja di salah satu kafe yang terletak di Sumarecon Bekasi. Sementara untuk obat-obatan jenis psikotropika dikonsumsi terakhir pada Rabu (16/3) di rumahnya.

Kendati demikian, kepolisian sampai saat ini belum mengetahui secara pasti apakah kopi ganja tersebut memang disediakan oleh pemilik kafe atau milik yang bersangkutan sejak awal.

"Jadi itu baru pengakuannya sementara, masih kita dalami. Apa memang benar dia mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja atau hanya alasan saja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Danang Setiyo, dalam kesempatan yang sama.

Kendati demikian, Zulpan memastikan yang bersangkutan kedapatan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang sudah dilakukan.

"Hasil cek awal pemeriksaan urine terhadap MFL positif mengandung tetra hydro canabinoid atau ganja, dan positif benzodiazepine atau obat penenang," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ia juga dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

(tfq/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER