Kuasa Hukum Laskar FPI Enggan Banding: Sejak Awal Sudah Sesat

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 18:31 WIB
Kuasa hukum anggota laskar FPI mengaku sejak awal sudah menduga bahwa kedua polisi akan divonis bebas oleh majelis hakim.
2 Polisi pembunuh anggota laskar FPI bebas. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.

Pernyataan itu merespons putusan majelis hakim terkait vonis bebas polisi terdakwa pelaku penembakan anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

"Tidak [meminta jaksa mengajukan banding]," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa kedua terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim. Ia pun menilai, putusan hakim itu sesat dan seakan menjustifikasi dugaan pembunuhan.

"Kita sudah jauh hari menduga. Sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis lepas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan pada Jumat (18/3).

Putusan lepas oleh majelis hakim adalah ketika majelis menganggap perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.

Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi hal tersebut dinilai sebagai upaya pembelaan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(blq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER