ASN Wajib ke IKN, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Insentif
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyampaikan bahwa ASN wajib mengikuti peraturan perundang-undangan termasuk perintah untuk pindah ke lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jika dibutuhkan.
Meski demikian, Tasdik berharap pemerintah mendorong para pegawai tidak hanya dengan hukuman, namun juga mempertimbangkan insentif untuk menjaga motivasi dan semangat para pegawainya.
"PNS itu harus siap ditugaskan di mana saja. Ketika ada perintah dari pimpinan sehubungan dengan ada rencana perpindahan dari instansinya ke tempat IKN baru, karena ini adalah tugas kedinasan, ya wajib hukumnya untuk melaksanakan," ujar Tasdik ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).
"Tinggal pemerintah bagaimana supaya para pegawai ASN ini tetap terjaga motivasi kerjanya. Mungkin ada insentif-insentif tertentu untuk menjaga motivasi," sambungnya.
Menurut Tasdik, kepindahan ASN ke IKN Nusantara nantinya akan memengaruhi berbagai aspek baik dalam karier maupun personal pegawai. Terlebih, besar kemungkinan jika para pegawai yang pindah akan berpisah dengan keluarganya.
"Nah itu yang perlu dipikirkan, dipertimbangkan supaya kepindahan ASN ini tidak menimbulkan kondisi kehidupan keluarganya menjadi tidak nyaman. Masalah dukungan-dukungan sarana prasarana kerja segala macam, harus diperhatikan," papar Tasdik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ASN wajib mengikuti perintah negara dan siap untuk ditempatkan di manapun. Terlebih, sejak awal ASN telah disumpah untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pemerintah.
"Soal harus pindah atau tidak, itu memang sudah menjadi kewajiban. Jadi kalau ditanya, ya akan ada konsekuensinya kalau dia tidak mau menjalankan tugas. Kalau begitu ya bisa kena sanksi, sanksinya ini juga dari ringan sampai yang berat," ucapnya.
"Jadi tetap dijaga semangat kerjanya di tempat yang baru, itu tetap terjaga, nah itu pemerintah akan memikirkan soal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mewajibkan ASN yang memenuhi syarat untuk wajib ikut pindah dinas ke IKN di Kalimantan Timur.
"Dan hukumnya wajib bagi ASN yang memenuhi syarat harus mau pindah. Kalau gak mau pindah ya keluar," kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Magelang dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang, Kamis (17/3).
Seperti diketahui, pemerintah sempat menargetkan sebanyak 500 ribu PNS kementerian dan lembaga dipindahkan ke kawasan IKN pada tahap awal pembangunan periode 2022-2024.
Perpindahan itu seiring dengan pembangunan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung DPR/MPR dan perumahan di tahap awal pembangunan IKN.
(cyn/ain)