Jejak Seteru Haris-Fatia Vs Luhut, Unggah Konten hingga Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2022 09:26 WIB
Sejak dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021, kasus ini naik penyidikan dan menetapkan Haris-Fatia menjadi tersangka.
Pegiat HAM Haris Azhar. (CNNIndonesia/Michael Josua )
Jakarta, CNN Indonesia --

Perseteruan antara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah memasuki babak baru.

Enam bulan sejak pelaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9), baik Haris maupun Fatia kini telah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan status Haris dan Fatia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Zulpan mengatakan, keduanya juga akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Senin besok (hari ini) itu akan diperiksa, dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Tanggal 21," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/3).

Zulpan mengklaim penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Haris serta Fatia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya yakni konten Youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul enggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," tutur Zulpan.

Merespons penetapan tersangka itu, tim kuasa hukum dari Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan kepada kepolisan. Hal itu akan dilakukan apabila seluruh mekanisme internal dan penyidikan diabaikan atau tidak berjalan efektif.

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3).

Mekanisme internal itu, kata Nurkholis, adalah hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian.

"Jadi kami akan tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan ahli-ahli yang lebih independen, yang harus diperiksa oleh kepolisian, yang nanti akan bermuara pada kesimpulan tentang adanya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya.

Nurkholis memastikan kedua kliennya akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian pada Senin (21/3) hari ini. Nurkholis mengatakan, pemeriksaan terhadap Haris dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan Fatia pukul 14.00 WIB.

"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Diketahui, penetapan tersangka itu merupakan buntut laporan dari konten video berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Luhut menyebut, bahwa laporan ini dibuat lantaran somasi yang ia layangkan kepada keduanya tak kunjung direspon. Alhasil, jalur hukum pun ditempuh. Usai membuat laporan, Luhut pun sempat mengatakan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.

"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut.

Laporan Luhut atas dugaan pencemaran nama baik tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER